Keberadaan perempuan dianggap sebagai penyelamat sebuah lembaga negara dari potensi korupsi. Asumsi ini berawal dari adanya pergeseran paradigma terkait peran perempuan di ranah publik.
Keberadaan perempuan dianggap sebagai penyelamat sebuah lembaga negara dari potensi korupsi. Asumsi ini berawal dari adanya pergeseran paradigma terkait peran perempuan di ranah publik.